YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen.

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen I Atjeh Terkini.Id- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir S.H., M.H., di dampingi oleh Ketua YARA Perwakilan Banda Aceh Yuni Eko Hariyatna dan Forum Geuchik Bersama M. Nasir Abdullah, Baihakki di ruangan kerjanya, Jum’at, (11/4).

Ketua YARA Bireuen, M. Zubir mengatakan, saat ini permohonan uji materil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dengan pokok uji materil perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa (permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.

Baca Juga :  Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Judi Online

Selanjutnya, kata Zubir, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam penetapan masa jabatan Keuchik di kemudian hari di Kabupaten Bireuen antara yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun dan yang terpilih nantinya dalam Pemilihan Keuchik sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.

Untuk itu, Tambah Zubir,  kami mohon agar Bupati Bireuen menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.

Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga kami Tembusankan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Bireuen.

Baca Juga :  Menderita Stroke, Zubir mantan GAM Butuh Biaya Pengobatan 

Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Desa para Keuchik di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala Desa di Provinsi lain.

Sementara itu Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT. Menyampaikan hak- hak Konstitusi dan Demokrasi para Keuchik yang sesuai dengan aturan terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Ya’ hak- hak dan aturan itu juga tidak mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain.” Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi. (Red).

Berita Terkait

Bupati H Mukhlis ST Jalin Sinergitas Dengan Kejari Bireuen 
AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 
Meskipun Sudah Damaikan Secara RJ, Sidang Tetap di Lanjut Ke Pengadilan
Suasana Idul Fitri 1446 H, Bupati dan OPD Kunjungi Ulama Kharismatik Aceh
Kajari Bireuen Pimpin Apel dan Kunjungi Para Pensiunan Kejaksaan
Kasus Pencabulan dan Pelecehan Anak, Abi Nas Jeunieb akan Bahas di DPRA
Bupati Bireuen Resmikan RSU Telaga Bunda Dua di Cot Gapu
Bupati Bireuen: Peranan Pers Sangat Penting Dalam Pembangunan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen.

Jumat, 11 April 2025 - 10:34 WIB

Bupati H Mukhlis ST Jalin Sinergitas Dengan Kejari Bireuen 

Kamis, 10 April 2025 - 20:39 WIB

AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 

Rabu, 9 April 2025 - 22:36 WIB

Meskipun Sudah Damaikan Secara RJ, Sidang Tetap di Lanjut Ke Pengadilan

Selasa, 8 April 2025 - 20:01 WIB

Suasana Idul Fitri 1446 H, Bupati dan OPD Kunjungi Ulama Kharismatik Aceh

Berita Terbaru

Aceh Utara

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Minggu, 13 Apr 2025 - 00:20 WIB

Aceh Barat

Bolos Kerja Hari Pertama, 68 TPP ASN Pemkab Aceh Barat Dipotong

Sabtu, 12 Apr 2025 - 22:53 WIB

Bireuen

YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen.

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:05 WIB