TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil dinas foto ilustrasi

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dalam APBK Tahun 2025 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota.

Pengadaan ini ditengarai bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional bagi Pemerintah Kota Langsa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan TAPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.

“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada Wartawan, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga :  22 Unit Motor dan Barang Ilegal lainnya Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa

Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.

“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  dr Arjuna Marza Raih Anugerah Pemuda Award 

Saat ini, rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Pengadaan kendaraan dinas, sambung Khairul, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah, tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(**)

Berita Terkait

Pemko Langsa Gelar Lepas Sambut Kapolres
Kemendagri Perintahkan Segera Lantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Begini Kata Ketua DPRK Langsa
Sambut Dengan Upacara Pedang Pora, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK Jabat Kapolres Langsa 
Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara
Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Puluhan Warga Ikuti Edukasi Publik Galeri BEI
Letkol Inf Novi Widyanto, S.E., Jabat Dandim 0104/ Aceh Timur 
Pj Walikota Langsa Sidak ke Sejumlah OPD, Pasca Libur Lebaran 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:47 WIB

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Kamis, 17 April 2025 - 09:52 WIB

Pemko Langsa Gelar Lepas Sambut Kapolres

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

Kemendagri Perintahkan Segera Lantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Begini Kata Ketua DPRK Langsa

Rabu, 16 April 2025 - 12:47 WIB

Sambut Dengan Upacara Pedang Pora, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK Jabat Kapolres Langsa 

Rabu, 16 April 2025 - 12:02 WIB

Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB