Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Pasalnya, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Selasa (3/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta .

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe.

Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga Mahkamah menilai tidak relevan meneruskan permohonan ini ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk AKBP Ahzan Jadi Kapolres Lhokseumawe

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. Sementara perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara. Dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di bilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

Pemohon mendalilkan pelanggaran tersebut terjadi di 17 TPS di Kecamatan Muara Dua, yaitu TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe dan Muspida Aceh Utara Launching Penanaman Serentak P2B

Namun, Mahkamah menemukan formulir C. Hasil Salinan untuk semua TPS yang dipermasalahkan Pemohon ternyata telah ditandatangani saksi mandat Pemohon. Saksi mandat di TPS tersebut juga tidak mengisi atau menandatangani Catatan Kejadian Khusus atau pun mengajukan Keberatan. Selain itu, tiga laporan yang diajukan Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga semua laporan tidak diregistrasi.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. (**) Sumber Humas MK

Berita Terkait

Walikota Lhokseumawe Lantik 15 Penjabat, berikut Nama dan Jabatan.
Arus Balik Lebaran, Regu B Ops Ketupat Seulawah Mantapkan Kesiapan di Pos Pam Alue Awe
Amankan Libur Lebaran, Polisi Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata
Petugas Pos Pantau Gunung Salak Sambangi Kendaraan Mogok
Tim URC Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli
Polres Lhokseumawe Kerahkan 300 Personil, Amankan Malam Takbiran
Kapolres Lhokseumawe : Mudik Gratis dan Cek Kendaraan Wujud Kepedulian Keselamatan Pemudik
Lebaran Sebentar Lagi, Polres Lhokseumawe Bagikan Tips Aman Mudik Lebaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 23:09 WIB

Walikota Lhokseumawe Lantik 15 Penjabat, berikut Nama dan Jabatan.

Minggu, 6 April 2025 - 14:37 WIB

Arus Balik Lebaran, Regu B Ops Ketupat Seulawah Mantapkan Kesiapan di Pos Pam Alue Awe

Sabtu, 5 April 2025 - 18:25 WIB

Amankan Libur Lebaran, Polisi Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:32 WIB

Petugas Pos Pantau Gunung Salak Sambangi Kendaraan Mogok

Rabu, 2 April 2025 - 07:02 WIB

Tim URC Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Walikota Lhokseumawe Lantik 15 Penjabat, berikut Nama dan Jabatan.

Selasa, 8 Apr 2025 - 23:09 WIB