Langsa | Atjeh Terkini.id – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 54 kasus Khalwat terjadi di Kota Langsa. Perbuatan pelanggaran Qanun Syariat Islam ini paling dominan yang ditangani oleh Dinas Syari’at Islam Kota Langsa dan berujung si pelaku mendapat ganjaran hukuman cambuk di depan khalayak umum.
Hal tersebut sesuai data dari Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa. Kasus ini meningkat jika dibandingkan pada Tahun 2023, dimana Khalwat hanya ada 39 kasus.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman SH.I., kepada wartawan beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa kasus pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa pada Tahun 2024 tercatat ada 149 kasus dan angka ini menurun dari Tahun 2023 sebanyak 151 kasus.
“Data tahun 2024, sebanyak 149 kasus itu sendiri terdiri dari Khalwat 54 kasus, penertiban tempat dan pelaku perjudian 21 kasus, penertiban pelaku minuman keras (Khamar) 1 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 57 kasus dan penertiban jam malam bagi anak sekolah 2 kasus,” ucapnya.
Selanjutnya ia mengatakan, untuk ikhtilath ada 5 kasus, zina 6 kasus, pemerkosaan 1 kasus dan yang tidak ada di tahun sebelumnya yaitu pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur (liwath) 2 kasus.
Kamaruzzaman menjelaskan, untuk tahun 2023 kasusnya lebih tinggi dari 2024, yaitu sebanyak 151 kasus dengan rincian, khalwat 39 kasus, penertiban tempat perjudian sebanyak 14 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 86 kasus, pengakuan zina 2 kasus dan penertiban berjualan makanan/minuman pada siang hari di bulan Ramadhan sebanyak 10 kasus.
Kepala DSI Kota Langsa ini menerangkan, untuk menjalankan Syariat Islam merupakan tugas bersama yang melekat pada tubuh setiap umat muslim, dengan cara menjaga keluarga, anak dan saudara dari hal-hal yang berpotensi menjadi perbuatan negatif.
“Potensi terhadap godaan pelanggaran Syariat Islam sangat tinggi kalau tidak dikawal oleh kita bersama dan juga keluarga, contohnya bisa dari teknologi serta pada Institusi, yang tidak hanya terbatas pada saat jam kerja,” sebutnya.
“Sehingga ini semua menjadi tanggung jawab bagi setiap lapisan masyarakat khususnya di Kota Langsa untuk dapat menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia kepada keluarga dan kerabat kita,” beber Kepala DSI.(**)