Hari Pers Nasional dan Ultah PWI ke 79, pada 9 Pebruari 2025 merupakan momentum bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.
Terlepas dari perpecahan di kalangan elit PWI, namun para kuli ini tetap bersinergi dalam menyajikan informasi. Pers bukan hanya sekedar memberikan kabar berita, keberadaan pers salah satu pilar demokrasi di negara tercinta ini.
Dari masanya, Pers berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dalam menyampaikan informasi. Pengaruh perkembagan di era digitalisasi memberikan ruang kepada para pekerja pers.
Platform media online memudahkan pekerja pers. Mereka juga tumbuh berkembang bak jamur di musim hujan. Tapi jangan di salah artikan, tumbuh kembangnya para pelaku pers patut di apresiasi.
Banyak platform media digital tumbuh dan mereka dalam hitungan detik menyampaikan (Update) berita. Dengan demikian, banyak informasi dari segala penjuru Nusantara tersajikan untuk masyarakat, yang notabene berita yang di suguhkan harus sesuai dengan kaedah jurnalistik.
Namun mirisnya, prasangka buruk terhadap kuli tinta ini selalu saja ada dimasyarakat. Seperti baru baru ini, seorang pejabat negara menghina pekerja ini.
Seharusnya, Negara harus mengapresiasi kerja – kerja pers, dimana ketika aparat terkait tidak dapat menjangkau (pengawasan) wilayah yang paling kecil, hadir pers disana.
Pers hadir sebagai sosial control di masyarakat dan hal itu ada semenjak lahir pers di Nusantara ini. Sangat aneh apabila ada tanggapan negatif terhadap para pelaku pers.
Disamping itu, Pemerintah juga seharusnya peka terhadap kesejahteraan kuli tinta ini. Banyak para pelaku pers yang hidup dibawah garis kesejahteraan.
Hal itu terjadi akibat minimnya perusahaan pers memberikan upah kepada mereka. Keterbatasan itu menjadikan mereka harus berjuang keras untuk mendapatkan cuan demi keberlangsungan hidup.
Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 terkait hal itu seperti di pasal 10, “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.
Pasal ini, tidak semua perusahaan pers mampu melakukannya atau menjalankannya, hanya perusahaan yang sudah provit saja. Nah, Seharusnya pembuat undang undang harus peka, apakah direvisi sesuai dengan perkembangan zaman atau kebutuhan lainnya.
Negara harus hadir disana, memberikan solusi bagi mereka, pers terus berkembang, namun tidak diiringi dengan kebutuhan. Mereka Butuh Perhatian Karena Pekerja Pers Juga Manusia. (**)