Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya I Atjeh Terkini.Id – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur, pada Kamis (17/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, sebanyak 11 adegan diperagakan di 2 (dua) TKP untuk menggambarkan kronologis jalannya peristiwa.

Baca Juga :  Dir Binmas Polda Aceh Supervisi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pidie Jay

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”

Adegan di TKP ke 2 (Dua) di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik Korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000, jelas Kapolres Pidie Jaya saat memberikan keterangan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Baca Juga :  HRD Tinjau Jembatan Gantung yang Putus Diterjang Banjir di Pidie Jaya

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**).

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya
Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
HRD Berjanji Siap Perjuangkan Program APBN Untuk Pidie Jaya
Dir Binmas Polda Aceh Supervisi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pidie Jay
Gubernur Aceh Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Dukung Program Pj Gubernur Stop Pasung dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:25 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Kamis, 17 April 2025 - 23:40 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

Selasa, 15 April 2025 - 13:05 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB