Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat,Hendri Ch Bangun

Ketua PWI Pusat,Hendri Ch Bangun

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Baca Juga :  Indonesia dan Jepang Sepakat Perkuat Kemitraan di Bidang Ekonomi, Pertahanan, dan Energi

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4/25).

Baca Juga :  Bukber PWI/IKWI Langsa : Tebar Kebersamaan dan Silaturahmi

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.(**)

Berita Terkait

Presiden Prabowo : Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tinjau Rest Area KM 456, Ini Instruksi Kapolri ke Jajaran
Kapolri Resmi Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran
Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran
Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Patroli Udara Pantau Arus Mudik
Tinjau Pelabuhan Merak, Ini Kata Kapolri Terkait Arus Mudik
Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:01 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Presiden Prabowo : Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Selasa, 8 April 2025 - 23:41 WIB

Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Minggu, 6 April 2025 - 17:07 WIB

Tinjau Rest Area KM 456, Ini Instruksi Kapolri ke Jajaran

Minggu, 6 April 2025 - 16:04 WIB

Kapolri Resmi Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB