Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melacak keberadaan ponsel curian. Ketiga pelaku berinisial SB (30), MZ (36), dan RMS (27).

Mereka diringkus setelah polisi menggunakan metode ‘tracking’ untuk menemukan posisi handphone milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Bayeun yang mengaku rumahnya dibobol maling pada 27 Januari 2025.

Korban kehilangan handphone, laptop, serta sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan terhadap handphone korban,” kata Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

Pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendeteksi ponsel korban berada di Desa Alue Beurawe, Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan SB tengah nongkrong di warung kopi.

Saat digeledah, petugas menemukan handphone Vivo Y03T warna biru langit di tangannya. Polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, polisi menangkap MZ di Desa Bayeun, beserta sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Cair Dana Rp.253 M Lebih, Diduga Program PSR di Aceh Timur Sarat Korupsi

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi meringkus RMS di Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun. Dari tangannya, ditemukan laptop Acer Aspire ES-471G milik korban.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polsek Rantau Selamat. Kami masih mendalami apakah ada jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Iptu Dede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Dede Moerdhany mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan barang berharga guna mencegah aksi kriminal serupa.[Ilham]

Berita Terkait

IKASMADI  Gelar Reuni Akbar 2025
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Dilantik 
DPRK Aceh Timur Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 
Kolang Kaling Olahan Nek Saleh
Bea Cukai Langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Pj. Bupati Aceh Timur Launching Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Se Aceh Timur
Tolak 01, MK Ditetapkan 03 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 
Seludupkan Manusia, 4 WNA Jadi Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 13:58 WIB

IKASMADI  Gelar Reuni Akbar 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:45 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Dilantik 

Senin, 3 Maret 2025 - 23:07 WIB

DPRK Aceh Timur Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Senin, 3 Maret 2025 - 15:44 WIB

Kolang Kaling Olahan Nek Saleh

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:24 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Nasional

Tinjau Rest Area KM 456, Ini Instruksi Kapolri ke Jajaran

Minggu, 6 Apr 2025 - 17:07 WIB