Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kedapatan membawa sabu 771,50 gram, seorang nelayan, YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diringkus polisi.

Pelaku diamankan pada Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Demikian diantaranya dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Hadiri Pemusnahan Narkoba di Mapolres Aceh Timur 

Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil / dijemput di wilayah Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan untuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YH.

Sementara, seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Curanmor

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri,” jelas Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku telah menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sabu tersebut akan dijual / diedarkan di Kota Langsa.

“Sebagai imbalannya tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres lagi.

Dalam peredaran narkoba ini, tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” tandas Kapolres.

Berita Terkait

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 00:20 WIB

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Berita Terbaru

Wisata

Pantai Pulau Rukui, Objek Wisata yang Masih Perawan

Minggu, 13 Apr 2025 - 13:17 WIB

Aceh Utara

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Minggu, 13 Apr 2025 - 00:20 WIB