Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang pemuda MA (22) warga Langsa ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa karena mencuri sepeda motor. Pelaku berhasil ditangkap pada kamis (10/4/25) malam.
Kapolres Langsa melalui, Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH, Selasa (15/04/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.
Setelah menerima informasi tersebut, Satuan Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.
Pelaku seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hasbi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan Unit Pidum guna melengkapi berkas perkara.
Terpisah, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, menegaskan bahwa penyebaran kasus ini berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berupaya menjaga keamanan wilayah Langsa.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa, dan langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil setelah proses penyidikan selesai, ungkapnya.(**)