MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Langsa

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok foto : bisik.id

Dok foto : bisik.id

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Makamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Kamis kemarin 9 Januari 2024 mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024.

Informasi dihimpun Atjeh Terkini.id, Jum’at (10/1/2024), sidang yang berlangsung di makamah konstitusi merupakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan dari pemohon.

Adapun pemohon yaitu paslon nomor urut 05 Fazlun Hasan – Mutia Apriani dan pemohon dari paslon nomor urut 3, Maimul Mahdi,.S.Sos,.MM – Nurzahri,.ST.

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Terkait sidang MK tersebut, dibenarkan oleh Komisioner KIP kota Langsa Bachtiar Husin yang ikut serta hadir pada gelar sidang MK di Jakata pada Kamis kemarin itu.

“Benar, Makamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan pemohon oleh pemohon nomor registrasi 15 paslon 03 dan pemohon nomor registrasi 17 paslon 05,” sebut Bachtiar Husin membenarkan.

Menurutnya, sidang tersebut dilakukan dalam panel 2 lantai 4 gedung MK RI yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB sore ini.

Baca Juga :  Pemko Langsa Raih Anugerah Penghargaan dari Ombudsman RI 

Bachtiar menambahkan, sidang MK yang berlangsung pada Kamis kemarin yaitu Pemohon 03 NURZAHRI didampingi Kuasa Hukum.

Selanjutnya pemohon 05 Fazlun Hasan, dia hadir ke MK tanpa Kuasa Hukum, kemudian ⁠termohon KIP Kota Langsa didampingi Kuasa Hukum.

Sementara hadir dari pihak terkait Paslon 02, Jefry Sentana dan M.HAIKAL didampingi kuasa hukum, sedangkan Panwaslih Kota Langsa hadir secara daring, pungkas Bachtiar Komisioner KIP Langsa. (**)

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:40 WIB

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia

Jumat, 11 Apr 2025 - 10:40 WIB

Bireuen

Bupati H Mukhlis ST Jalin Sinergitas Dengan Kejari Bireuen 

Jumat, 11 Apr 2025 - 10:34 WIB

Kota Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres, Ini Daftarnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 22:13 WIB

Jakarta

Penyanyi Legendaris Titik Puspa Meninggal Dunia

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:53 WIB