Bireuen I Atjeh Terkini.id -Terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersangka R dan tersangka H, berawal dari tabrakan hingga perkelahian, kedua tersangka telah di lakukan upaya perdamaian secara Restorative Justice ( RJ ) oleh Kejari Bireuen, di balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen pada hari dan tanggal Senin 20 Januari 2025 berdasarkan siaran Pers Release Kejari Bireuen PR-12/L.1.21/Dip.4/01/2025 yang di terima awak media, Rabu (09/04/2025).
melalui siaran Pers PR- 12/L.1.21/Dip.4/01/2025 (KAJARI BIREUEN DAMAIKAN WARGA MEUNASAH BLANG).
Bireuen, Senin 20 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian terhadap Tindak Pidana Penganiyaan atas nama Tersangka R dan Tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, dimana kedua tersangka saling membuat laporan.
Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di lorong dekat rumah Tersangka H di Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,
Tersangka H pulang menuju rumah dari pasar cureh dengan mengendarai sepeda motor, ketika sampai di persimpangan lorong Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen saksi H berhenti sejenak untuk menyeberang tiba-tiba dari arah belakang tersangka H ditabrak oleh Tersangka R menggunakan becak barang.
Akibat tabrakan tersebut tersangka H terlempar ke parit yang disekitar lorong tersebut, kemudian tersangka H bangun lalu menghampiri Tersangka R dan mengatakan “Kah Keupe Ka Peupeuk Long? (Kamu Apa Menabrak Saya)” lalu dijawab oleh Tersangka R “Droe Neuh Salah Neuwet (Kamu Salah Berbelok)”, sehingga saat itu Tersangka H emosi dan menampar bagian wajah Tersangka R, kemudian Tersangka R membalas dengan memukul kepala Tersangka H berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tersangka H tidak sanggup menahan pukulan Tersangka R kemudian tersangka H melepas helm yang digunakannya lalu melempar helm tersebut kearah Tersangka R namun tidak mengenai Tersangka R.
Kemudian Tersangka R mengambil helm tersebut dan menghantamnya ke aspal sebanyak 4 (empat) kali hingga pecah. Kemudian Tersangka R memukul kepala tersangka H dengan menggunakan helm yang pecah tersebut hingga mengakibatkan kepala tersangka H robek dan mengeluarkan banyak darah, kemudian datang saksi A lalu membawa tersangka H ke Rumah Sakit Telaga Bunda.
Bahwa perbuatan tersangka R dan H telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh kajari dan Jaksa Fasilitator para Tersangka sepakat berdamai dengan syarat para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian ini merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ), selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.
Ketika media ini mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, mengatakan, Betul Perkaranya sudah kita damaikan di balai RJ di desa cot gapu dan pada saat itu kita langsung proses kelengkapan administrasi untuk mendapatkan persetujuan RJ dari Jampidum.
Namun dalam melengkapi administrasi tersebut seperti testimoni dari tersangka, jaksa mendapatkan kesulitan dikarenakan pihak tersangka atas nama hamdani ketika kita hubungi tidak pernah mau menjawab dan pesan melalui wa yang di kirim oleh jaksa fasilitator gak dibalas.
“Ketika saya perintahkan jaksa fasilitator untuk menghubungi lagi tersangka malah nomor hp jaksa fasilitator di blokir oleh tersangka. Dalam pengajuan permohonan RJ ke jampidum, sesuai ketentuannya BAT (Umar Pandrah).