Lima Tersangka Diduga Penculik Dilimpahkan ke Kejari Idi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka dugaan penculikan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur

Lima orang tersangka dugaan penculikan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Lima orang tersangka inisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45) yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, pada Minggu, (18 Agustus 2024) lalu, dilimpahkan dilimpahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/10/2024) sore ke Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

Baca Juga :  Kasus Rohingya, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Salah Seorang WNA

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. kepada wartawan mengatakan, pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, Kejari Aceh Timur.

“Tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, S.H., bersama sejumlah anggotanya seraya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Tukar 100 Karung Pupuk Asli Dengan Yang Palsu, Pelaku Dicokok Polisi

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” papar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K..(**)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Tim Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Jenazah Korban KKB

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:00 WIB

Aceh Timur

Remaja Tenggelam di Sungai Kede Dua Aceh Timur Ditemukan 

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:16 WIB

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia

Jumat, 11 Apr 2025 - 10:40 WIB