Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Atjeh Terkini.id– Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Baca Juga :  Aksi Heroik Dua Personel Samapta Polda Sumut Bekuk Genk Motor, Diganjar Pernghargaan

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Halte Bus Koeraja di Tumbuhi Rumput Terkesan Terabaikan Oleh Dishub Aceh

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Aceh Hadiri Iftar Ramadhan di Kodam IM
Manisan Kolang Kaling, Penganan Segar Ngumpul Keluarga Hari Lebaran, ini Resepnya 
Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya
Masjid Berbeda, Bupati dan Wabup Safari Ramadhan dan Santuni Yatim
Polres Pidie Jaya Sukses Amankan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan
Gampong Keuramat Kerab Banjir Butuh Perhatian Serius Walikota Banda Aceh
Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:08 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Aceh Hadiri Iftar Ramadhan di Kodam IM

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:15 WIB

Manisan Kolang Kaling, Penganan Segar Ngumpul Keluarga Hari Lebaran, ini Resepnya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:51 WIB

Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:16 WIB

Masjid Berbeda, Bupati dan Wabup Safari Ramadhan dan Santuni Yatim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:49 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Berita Terbaru

Foto: kabar Tamiang.com

Aceh Tamiang

Tinjau Persiapan PSU, Gubernur Aceh Tiba di Sabang 

Jumat, 4 Apr 2025 - 23:33 WIB

Ketua KIP Aceh Agusni AH SE, bersama anggota KPU RI Persadaan Harahap saat bersilaturahmi di salah satu cafe di kota Langsa

Langsa

Komisioner KPU RI Silaturahmi Idul Fitri 1446 H di Langsa

Kamis, 3 Apr 2025 - 16:56 WIB

Langsa

PWI Langsa Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:31 WIB

Aceh Timur

IKASMADI  Gelar Reuni Akbar 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 13:58 WIB