Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang remaja MA (18) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, karena melakukan pencurian di rumah atau ruko yang ditinggal pemiliknya. Pelaku adalah warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Kamis (14/11/24) mengatakan, tersangka MA selama ini kerap melakukan pencurian di rumah, ruko kosong, bahkan di kawasan komplek Dayah, kamis (14/11/24).
“Pelaku sudah 3 kali dimediasi dengan korban, namun pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka MA kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” ujar Kapolsek.
Iptu Hufiza menambahkan, saat melakukan aksi, MA memilih rumah yang ditinggal pergi pemiliknya atau rumah kosong.
Atas laporan korban, tersangka MA diringkus pada Senin, (11/11/2024) sekira pukul 18.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya oleh Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Selain melakukan pencurian di rumah dan ruko warga, tersangka MA juga pernah mencuri di Dayah di Gampong Paya Bujok Beuramo dan menggambil Speaker.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan atau butuh uang untuk membeli narkotika sabu dan judi online (judol),” pungkas Kapolsek.(**)