Kerab Mencuri, Seorang Remaja Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, (kiri) bersama Wakapolsek dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat bersama pelaku pencurian yang diringkus.

Kapolsek Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, (kiri) bersama Wakapolsek dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat bersama pelaku pencurian yang diringkus.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang remaja MA (18) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, karena melakukan pencurian di rumah atau ruko yang ditinggal pemiliknya. Pelaku adalah warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Kamis (14/11/24) mengatakan, tersangka MA selama ini kerap melakukan pencurian di rumah, ruko kosong, bahkan di kawasan komplek Dayah, kamis (14/11/24).

Baca Juga :  Jajaki Potensi Sebagai Investor, Vokalis Band Republik Sambangi Koleganya Ketua IMI Langsa

“Pelaku sudah 3 kali dimediasi dengan korban, namun pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka MA kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” ujar Kapolsek.

Iptu Hufiza menambahkan, saat melakukan aksi, MA memilih rumah yang ditinggal pergi pemiliknya atau rumah kosong.

Atas laporan korban, tersangka MA diringkus pada Senin, (11/11/2024) sekira pukul 18.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya oleh Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Baca Juga :  Wanita Pemilik 9,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan, Satu DPO

Selain melakukan pencurian di rumah dan ruko warga, tersangka MA juga pernah mencuri di Dayah di Gampong Paya Bujok Beuramo dan menggambil Speaker.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan atau butuh uang untuk membeli narkotika sabu dan judi online (judol),” pungkas Kapolsek.(**)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ketua KIP Aceh Agusni AH SE, bersama anggota KPU RI Persadaan Harahap saat bersilaturahmi di salah satu cafe di kota Langsa

Langsa

Komisioner KPU RI Silaturahmi Idul Fitri 1446 H di Langsa

Kamis, 3 Apr 2025 - 16:56 WIB

Langsa

PWI Langsa Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:31 WIB

Aceh Timur

IKASMADI  Gelar Reuni Akbar 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 13:58 WIB

Langsa

18 Rumah Asrama Kompi B Ludes Dilalap Api

Kamis, 3 Apr 2025 - 11:53 WIB