Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Tipikor Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan dana desa oleh Kejari Bireuen

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan dana desa oleh Kejari Bireuen

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H Munawal Hadi, SH, MH melalui Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020, Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 pada Jumat 15 Oktober 2024.

Adapun kelima tersangka adalah, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (15/11/24) melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), dilakukan para tersangka antara lain :

Baca Juga :  Langgar Hukum, Sejoli Dieksekusi Cambuk

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 sampai dengan 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

4. Terdapat Realisasi APBG 2018 sampai dengan 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.

Baca Juga :  Petani Gampong Samuti Krueng mendapatkan Pestisida Gratis

5. Juga kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi
Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 
Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara
Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:59 WIB

Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Rabu, 16 April 2025 - 12:02 WIB

Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Selasa, 15 April 2025 - 17:55 WIB

Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 13:05 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 00:20 WIB

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB