Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Atjeh Terkini.id – Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, (10/03/2025) gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

Mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed.

Baca Juga :  PWI Aceh Apresiasi Sikap Pj Bupati Pidie Jaya Atas Insiden Pemukulan Wartawan

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,” ketus Ismed heran.

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” sambung Ismed.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya

“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya
HRD Berjanji Siap Perjuangkan Program APBN Untuk Pidie Jaya
Dir Binmas Polda Aceh Supervisi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pidie Jay
Gubernur Aceh Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Dukung Program Pj Gubernur Stop Pasung dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:25 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Kamis, 17 April 2025 - 23:40 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

Selasa, 15 April 2025 - 13:05 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB