Bireuen | Atjeh Terkini- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online atas nama Tersangka ZZ dan SB Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu(05/2/2025).
Perkara ini bermula Hari Sabtu 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen, lalu sampai di suatu Café Gampong Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Tim Opsnal Polres Bireuen melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen.
Barang Bukti diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau.
Perbuatan Tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syari’ah Bireuen untuk disidangkan.(Umar A Pandrah).