Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis kokain berhasil di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Tersangka inisial ABD (26) nelayan, warga Dusun Geuchik Sulo Desa Alue Buya Pasi Kecamatan Jangka, Bireuen dan MA (30) petani, warga Dusun Tgk Ulee Reubat Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, kokain seberat 1.014 gram, diduga jaringan sindikat ini dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam konferensi pers, Rabu (16/10/24) mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli kokain di wilayah kota Langsa dari kota Lhokseumawe.
Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H. M.H melakukan penyelidikan.
Selanjutnya penyelidikan diperluas ke wilayah Aceh Timur, pada Sabtu 28 September 2024 sekira 20:30 WIB, petugas melihat dua orang laki laki yang menjadi target operasi berada di halaman mesjid di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di bawah jok sepeda motor ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis kokain tersebut,” sebut Kapolres.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka, mereka mendapatkan kokain dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe yang berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180.000.000.
“Selanjutnya, narkoba diduga jenis kokain dibawa ke Medan untuk diuji kebenaranya, hasilnya positif kokain, karena ini barang baru dan di Aceh dan baru kita temukan dalam jumlah besar seperti ini,” ujar Kapolres.
Kemudian, kedua orang tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor berupa dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)