Edar Kokain, Dua Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis Kokain berhasil diamankan polisi

Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis Kokain berhasil diamankan polisi

Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis kokain berhasil di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Tersangka inisial ABD (26) nelayan, warga Dusun Geuchik Sulo Desa Alue Buya Pasi Kecamatan Jangka, Bireuen dan MA (30) petani, warga Dusun Tgk Ulee Reubat Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, kokain seberat 1.014 gram, diduga jaringan sindikat ini dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam konferensi pers, Rabu (16/10/24) mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli kokain di wilayah kota Langsa dari kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis 

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H. M.H melakukan penyelidikan.

Selanjutnya penyelidikan diperluas ke wilayah Aceh Timur, pada Sabtu 28 September 2024 sekira 20:30 WIB, petugas melihat dua orang laki laki yang menjadi target operasi berada di halaman mesjid di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di bawah jok sepeda motor ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis kokain tersebut,” sebut Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka, mereka mendapatkan kokain dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe yang berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180.000.000.

Baca Juga :  Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Berhasil Digagalkan, 3 Pemasok Dibekuk Polisi

“Selanjutnya, narkoba diduga jenis kokain dibawa ke Medan untuk diuji kebenaranya, hasilnya positif kokain, karena ini barang baru dan di Aceh dan baru kita temukan dalam jumlah besar seperti ini,” ujar Kapolres.

Kemudian, kedua orang tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor berupa dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)

Berita Terkait

Terjaring Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Kapolres Simeulue Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh
Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi
Sat Narkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 
Dukung Program MBG, Satlantas Kawal Distribusi 1.114 Paket
Sambut Dengan Upacara Pedang Pora, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK Jabat Kapolres Langsa 
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:58 WIB

Terjaring Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Sabtu, 19 April 2025 - 17:12 WIB

Kapolres Simeulue Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Jumat, 18 April 2025 - 11:48 WIB

Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi

Jumat, 18 April 2025 - 00:14 WIB

Sat Narkoba Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Kamis, 17 April 2025 - 23:52 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Berita Terbaru

Aceh Barat

Mayat Mengambang di Krueng Mereubo, Diduga Gangguan Jiwa

Minggu, 20 Apr 2025 - 14:33 WIB