Diduga Serobot Lahan Kepemilikan Sah, Warga Aceh Jaya Gugat PT Makmur Inti Sawita

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calang | Atjeh Terkini.id – Warga Desa Pajar dan Desa Rentang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Inti Sawita (PT MIS) ke Pengadilan Negeri Calang dan PTUN Banda Aceh.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sabri, salah satu warga penggugat yang berasal dari Desa Pajar, menyatakan bahwa PT MIS telah melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama para pemilik lahan.

Tanah yang disengketakan merupakan lahan bekas program transmigrasi yang dibeli secara sah dan telah bersertifikat. Namun, tanpa sepengetahuan warga, lahan tersebut dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

“Warga tidak bisa lagi menanam atau mengelola lahannya karena dilarang oleh pihak perusahaan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Sabri, Rabu, (16/4/2025).

Sementara itu Kuasa hukum warga, Muhammad Sandri Amin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Calang, yakni gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 04/Pdt.G/2024/PN-Cag dan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN-Cag.

Baca Juga :  PLN Sering Padam, Warga Mengeluh

Menurut Sandri, awal mula konflik terjadi pada 2011 saat PT MIS mulai membersihkan lahan yang dibelinya dari sejumlah warga. Namun, dalam proses tersebut, perusahaan juga membersihkan dan menanam sawit di lahan milik warga lainnya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah warga memprotes dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam, pihak perusahaan menjanjikan sistem bagi hasil yang hingga kini tak pernah direalisasikan.

“Sudah lebih dari 12 tahun sejak janji itu dibuat, tapi hingga sekarang perusahaan tidak menepatinya. Bahkan, warga yang mencoba memanen sawit di lahannya sendiri justru dilaporkan ke polisi, seperti klien kami bernama Fauzi,” kata Sandri.

Fauzi sendiri dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/28/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh.

Diketahui, lahan seluas hampir 30 hektare milik warga kini masuk dalam tiga sertifikat HGU atas nama PT Makmur Inti Sawita, yakni:

– HGU No. 11 Tahun 2014 (176 hektare),

– HGU No. 42 Tahun 2014 (86,44 hektare), dan

Baca Juga :  Potret Kehidupan, Cabut Undian untuk Dapatkan Rumah Bantuan 

– HGU No. 43 Tahun 2017 (4,989 hektare).

Ironisnya, HGU tersebut diterbitkan di atas tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)*sejak tahun 1993. Penerbitan HGU ini dilakukan saat Teuku Johan menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya, yang kini telah divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi redistribusi tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap pembuktian lapangan. Pengadilan menghadirkan penggugat, kuasa hukum perusahaan dan warga, perwakilan BPN, aparatur desa, dan pihak kecamatan selama tiga hari untuk meninjau langsung lahan yang disengketakan.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai pihak serta mendorong semua instansi terkait—pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Calang, PTUN Banda Aceh, serta BPN—untuk menjalankan tugas secara profesional dan adil, tanpa memihak pihak tertentu.

“Dalam kasus ini, bukan hanya warga yang dirugikan, tapi juga ada dugaan permainan pihak tertentu yang mengambil keuntungan. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan,” tegasnya. (**)

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:25 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Kamis, 17 April 2025 - 19:17 WIB

Diduga Serobot Lahan Kepemilikan Sah, Warga Aceh Jaya Gugat PT Makmur Inti Sawita

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB