Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2024 seluas 4.062, 4454 ha di Gampong Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diduga sarat masalah, mulai pengajuan lahan bodong, pungli hingga dikerjakan tak sesuai aturan.
Dilansir dari laman suaraindonesia-news.com, Selasa (21/1/25), Sumber data yang diperoleh, terdapat 15 Koperasi dan 5 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Aceh Timur yang mendapatkan kucuran dana empuk sebesar Rp.253,985,568,000 dari Pemerintah melalui Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI. Dana tersebut yang dikelola dan didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hasil investigasi awal selama seminggu, terungkap adanya dugaan kongkalikong antara pihak koperasi, Gapoktan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Timur dalam proses penetapan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) dan verifikasi lahan, karena sebagian besar yang diajukan oleh koperasi sebagian besar merupakan lahan bodong dan fiktif.
Dari hasil penulusuran, program PSR dikerjakan Koperasi Karya Mandiri beralamat Desa Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun.
Program ini dikerjakan tak sesuai aturan seperti tidak melibatkan vendor sebagai pihak ketiga, hingga tidak dilakukan chaping pada pekerjaan land clearing, dari 65 penerima PSR hanya 30 ha yang memiliki tegakan kelapa sawit yang memenuhi syarat peremajaan, sekitar 70 hektar hutan belukar dan kebun karet.
Ketua Koperasi Karya Sari Nasip, saat di temui beberapa waktu di Desa Alur Seuntang mengatakan bahwa lahan semua lahan sudah sesuai aturan.
“Semua ada tegakan kelapa sawit walaupun tidak 100 persen,” kata Nasip.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdani saat di wawancara media ini Selasa (14/1/25) diruang kerjanya mengatakan terkait proses verifikasi lahan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Proses verifikasi lahan itu dilakukan tim lama, saya baru 6 bulan menjabat sebagai kepala dinas,” kata Murdani.(**)