Sigli | Atjeh Terkini.id – Buron sejak tahun 2022, mantan geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Yusda diduga terlibat korupsi, dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, pada Rabu (6/11/2024).
Di kutip dari Noa.co.id, tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 2019, yang merugikan negara Rp 360 juta hasil audit dari Inspektorat setempat. Namun siat itu tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) kemarin mengatakan, kronologis penangkapan, pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sejak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota.
Lalu personel unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie, mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan tersangka, kemudian tim mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi dan didalam rumah tersebut. Lalu tersangka yang sudah buron sejak tahun 2022 ditangkap dengan barang bukti satu tas berisi pakaian, dompet, alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP). “Dia langsung kita ringkus dan tidak berkutik”,jelas Kasat.
Kata Kasat, setelah diketahui benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka langsung kita bawa ke Polres Pidie,” ujarnya.
Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita periksa dulu tersangka dan nanti baru kita tetapkan hukumannya”,pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar.(**)