Buronan Polisi, Mantan Geuchik Korupsi Dana Desa Ditangkap 

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Mantan Geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setalah buron dari tahun 2022 (foto : Noa.co.id)

Sigli | Atjeh Terkini.id – Buron sejak tahun 2022, mantan geuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Yusda diduga terlibat korupsi, dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, pada Rabu (6/11/2024).

Di kutip dari Noa.co.id, tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 2019, yang merugikan negara Rp 360 juta hasil audit dari Inspektorat setempat. Namun siat itu tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) kemarin mengatakan, kronologis penangkapan, pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sejak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota.

Baca Juga :  Mantan Kepala Dinas dan Kabid DLH Tersangka Korupsi JPU

Lalu personel unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie, mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan tersangka, kemudian tim mendatangi sebuah rumah yang berada di lokasi dan didalam rumah tersebut. Lalu tersangka yang sudah buron sejak tahun 2022 ditangkap dengan barang bukti satu tas berisi pakaian, dompet, alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP). “Dia langsung kita ringkus dan tidak berkutik”,jelas Kasat.

Baca Juga :  Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya

Kata Kasat, setelah diketahui benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka langsung kita bawa ke Polres Pidie,” ujarnya.

Menurut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita periksa dulu tersangka dan nanti baru kita tetapkan hukumannya”,pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar.(**)

Berita Terkait

Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi
Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 
Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara
Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:59 WIB

Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Rabu, 16 April 2025 - 12:02 WIB

Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Selasa, 15 April 2025 - 17:55 WIB

Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 13:05 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 00:20 WIB

BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB