Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Sebanyak 68 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diketahui tidak hadir pada hari pertama kerja, bahkan sebagian di antaranya tanpa keterangan yang jelas.
Akibatnya, mereka mendapatkan sanksi tegas dari Bupati Aceh Barat dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Aceh Barat pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, pada Sabtu (12/4/2025), mengatakan para pegawai yang mangkir tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Mereka akan dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen pada gaji bulan April ini, dan juga akan diberikan surat teguran tertulis, serta pembinaan disiplin,” ujar Tarmizi.
Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan. “Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal,” tambahnya.
Sanksi ini, lanjut Tarmizi, mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah, pungkas Tarmizi.(TTM)