Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe I Atjeh Terkini.id – Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi TNI-Polri, Polres Aceh Utara Gelar Bukber

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Jum’at Berkah

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu. (**).

Berita Terkait

Tim Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Jenazah Korban KKB
Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Berangkat ke Lebanon, Ini Pesan Pangdam IM
Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres, Ini Daftarnya
AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 
Polda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira Polres Nagan Raya
Laka Lantas, Toyota Rush Versus Truk Tangki PDAM
Irjen Dr. Achmad Kartiko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Aceh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 18:00 WIB

Tim Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Jenazah Korban KKB

Jumat, 11 April 2025 - 12:25 WIB

Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Berangkat ke Lebanon, Ini Pesan Pangdam IM

Jumat, 11 April 2025 - 10:40 WIB

Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia

Kamis, 10 April 2025 - 22:13 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres, Ini Daftarnya

Kamis, 10 April 2025 - 20:39 WIB

AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Tim Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Jenazah Korban KKB

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:00 WIB

Aceh Timur

Remaja Tenggelam di Sungai Kede Dua Aceh Timur Ditemukan 

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:16 WIB

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia

Jumat, 11 Apr 2025 - 10:40 WIB