Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Nomor Urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Baca Juga :  Ratusan Warga Antusias Ikut Senam Bersama King of Sparco

“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah menyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Ridwan menuturkan, perolehan suara Pemohon adalah 20.591 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 31.916 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 31.916 11.325 suara atau yang setara dengan 14,36%.

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Tinjau Peternak Bebek

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 berupa pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.

Implikasi dari pelanggaran TSM dilakukan oleh Pihak Terkait tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara, demikian putusan MK RI. (**)

Berita Terkait

Pj Walikota Langsa Sidak ke Sejumlah OPD, Pasca Libur Lebaran 
Barsabnas Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Asrama TNI Kodim 0104/Aceh Timur 
Pemko Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran
Komisioner KPU RI Silaturahmi Idul Fitri 1446 H di Langsa
PWI Langsa Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H
18 Rumah Asrama Kompi B Ludes Dilalap Api
Pj.Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Langsa Sholat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Darul Falah 
Suka Cita Menyambut Hari Raya 
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 23:30 WIB

Pj Walikota Langsa Sidak ke Sejumlah OPD, Pasca Libur Lebaran 

Senin, 7 April 2025 - 12:21 WIB

Barsabnas Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Asrama TNI Kodim 0104/Aceh Timur 

Kamis, 3 April 2025 - 17:54 WIB

Pemko Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Kamis, 3 April 2025 - 16:56 WIB

Komisioner KPU RI Silaturahmi Idul Fitri 1446 H di Langsa

Kamis, 3 April 2025 - 14:31 WIB

PWI Langsa Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Tim Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Jenazah Korban KKB

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:00 WIB

Aceh Timur

Remaja Tenggelam di Sungai Kede Dua Aceh Timur Ditemukan 

Jumat, 11 Apr 2025 - 12:16 WIB

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Berduka, Aipda Salbani Meninggal Dunia

Jumat, 11 Apr 2025 - 10:40 WIB