Sidang MK, Dugaan Politik Uang Pilkada Langsa Tak Terbukti

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

“Sidang ini, memberikan penjelasan terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Langsa 2024,” ujar Salah seorang anggota Paswaslih Kota Langsa Fauzi Fazhari kepada wartawan, Senin (20/1/25).

Agenda sidang ini, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Fauzi menuturkan bahwa Pemohon pernah melaporkan adanya dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Kota Langsa. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti/dihentikan oleh Bawaslu Kota Langsa. Hal ini dikarenakan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan.

“Panwaslih Kota Langsa mengeluarkan formulir pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menghentikan laporan karena tidak didapati 2 alat bukti yang cukup,” ujar Fauzi.

Baca Juga :  Melvita Sari Ungkap Perolehan Suara Real Count Jeffry-Haikal

Terlebih, Fauzi menuturkan bahwa Bawaslu Kota Langsa telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan tentang larangan Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Anggota Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik, Relawa, dan Pihak lainnya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih sebagai imbalan.

Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Langsa (Termohon) menuturkan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan saran atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Langsa selama penyelenggaraan Pilwako 2024. Hal itu disampaikan oleh Chairul Azmi selaku kuasa hukum Termohon saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.

Kemudian, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim A. Gani menjelaskan bahwa selama kontestasi Pilwako Langsa digelar, tidak ada gejolak apapun yang terjadi baik sebelum maupun sesudah Pilwako Langsa dilaksanakan. Artinya, situasi Pilwako Langsa menurut Gani sangat baik.

Baca Juga :  MUQ Peringati Maulid Akbar 

“Baik sebelum dan pasca Pemilihan Kepala Daerah di kota Langsa itu berada dalam keadaan kondusif,” ujar Gani.

Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Langsa 2024.

Sebelumnya, Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Langsa Tahun 2024. Permohonan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri).(**)

Berita Terkait

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M
Pemko Langsa Gelar Lepas Sambut Kapolres
Kemendagri Perintahkan Segera Lantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Begini Kata Ketua DPRK Langsa
Sambut Dengan Upacara Pedang Pora, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK Jabat Kapolres Langsa 
Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara
Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Puluhan Warga Ikuti Edukasi Publik Galeri BEI
Letkol Inf Novi Widyanto, S.E., Jabat Dandim 0104/ Aceh Timur 
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:47 WIB

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Kamis, 17 April 2025 - 09:52 WIB

Pemko Langsa Gelar Lepas Sambut Kapolres

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

Kemendagri Perintahkan Segera Lantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Begini Kata Ketua DPRK Langsa

Rabu, 16 April 2025 - 12:47 WIB

Sambut Dengan Upacara Pedang Pora, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK Jabat Kapolres Langsa 

Rabu, 16 April 2025 - 12:02 WIB

Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Gambar Sreenshot Fecebook.

Aceh Timur

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:06 WIB

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa

TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:47 WIB